Pasal 52
Arahan peraturan zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a
adalah:
- a. Tidak diperkenankan adanya kegiatan budidaya kecuali kegiatan budidaya. kehutanan;
- b. Pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan;
- c. Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan
pemberdayaan
masyarakat setempat, melalui program hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman
rakyat atau
kemitraan kehutanan dengan luasan prosentase tertentu dari luas kawasan hutan produksi
sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- d. Pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan;
dan
- e. Masih dimungkinkan dilakukan kegiatan penambangan, namun harus mengikuti ketentuan
Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.